Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menhub Imbau Pesepeda Taati Aturan Keselamatan

Hilda Julaika
18/9/2020 11:20
Menhub Imbau Pesepeda Taati Aturan Keselamatan
Pesepeda di Jl Jenderal Sudirman(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menurutnya, sangat penting untuk memahami dan menerapkan aturan keselamatan dalam bersepeda sesuai dengan yang diatur di Permenhub 59 Tahun 2020, terutama untuk pesepeda yang ada di DKI Jakarta.

"Seperti kita ketahui bersama, sepeda saat ini menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Untuk itu kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan agar masyarakat tau bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman" ucap Budi Karya dalam keterangan resminya, Jumat (18/9).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat ini diatur dalam Permenhub No 59/2020 seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," terangnya.

Baca juga: Bike to Work Ingatkan Pesepeda untuk Patuhi Protokol

Selain itu, penerapan protokol kesehatan pun harus tetap dilakukan di mana pun. Termasuk saat bersepeda di luar rumah dan di kawasan tertentu.

"Kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, apalagi di tempat umum seperti Stasiun MRT , kita harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu kita lakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," pungkas Budi Karya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik