Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Pemerintah Jamin Independensi Bank Sentral

(Des/Sru/Ant/E-1)
18/9/2020 05:25
Pemerintah Jamin Independensi Bank Sentral
GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo(antara)

GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menanggapi wacana terkait dengan revisi Undang-Undang BI dengan menyampaikan bahwa pemerintah menjamin independensi bank sentral ini.

"Kami sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring seusai rapat dewan gubernur (RDG) BI di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Gubernur BI juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 4 September 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah belum membahas revisi UU BI itu. "Saya kutip, mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini," imbuhnya.

Menteri Keuangan, lanjut dia, menegaskan penjelasan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

Beberapa waktu terakhir, wacana terkait dengan revisi UU BI mencuat ke publik, yang salah satunya dengan kemunculan Dewan Moneter sehingga sejumlah pihak, termasuk kalangan ekonom mengkhawatirkan BI tidak bisa independen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam kesempatan terpisah sebelumnya menyebut bahwa tidak ada posisi Dewan Moneter. Ia memastikan fungsi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap sama.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai ada keanehan dalam draf penyusunan revisi UU BI. Saat rapat dengan Badan Legislasi DPR, kemarin, Masinton bahkan menegaskan terdapat pasal-pasal pesanan yang menginginkan kewenangan DPR dipangkas terkait dengan BI.

"Ini usulan DPR menjadi aneh ketika kita memangkas kewenangan kita sendiri. Abal-abal dan titipan siapa ini. Tidak boleh kita begitu," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan juga mengkritisi mengenai independensi BI dan tambahan tugas bagi bank sentral.

"Mohon untuk cermati beberapa poin dalam UU yang sebenarnya tidak tepat dilakukan oleh BI. Misalnya, pada Pasal 7 yang menciptakan lapangan kerja. Itu harusnya tugas kementerian tenaga kerja," tandasnya. (Des/Sru/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya