Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Investasi Reksa Dana Syariah di Masa Pandemi

Fetry Wuryasti
15/9/2020 08:15
Investasi Reksa Dana Syariah di Masa Pandemi
Adiwarman Azwar Karim (kanan)(Antara/Jefri Aries)

PANDEMI akibat covid-19 membuat sebagian orang semakin konsumtif dan memuaskan keinginan dengan berbelanja online. Namun merasa takut untuk menyimpan uangnya di produk investasi. Padahal, keahlian dalam mengelola keuangan rumah tangga menjadi hal yang sangat penting di tengah kondisi seperti saat ini.

Adiwarman Azwar Karim, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) mengatakan masa pandemi tentunya menjadi cobaan tersendiri buat kita, baik bagi para pemilik usaha maupun karyawan. Untuk, seharusnya kita bisa lebih bijak dalam merencanakan kehidupan, termasuk mengelola keuangan.

Saat ini tersedia beragam alternatif tempat untuk menyimpan uang. Selain tabungan, deposito, dan emas, juga ada wadah investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana.

"Bagi masyarakat muslim dianjurkan memilih reksa dana syariah, yaitu reksa dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk akad antara investor atau pemegang unit penyertaan (sebagai pemilik harta) dengan manajer investasi," kata Adiwarman melalui rilis yang diterima, Senin (14/9).

Seperti pada reksa dana konvensional, reksa dana syariah pun terdiri dari beragam jenis, mulai dari reksa dana pasar uang syariah hingga reksa saham syariah.

“Di masa pandemi seperti saat ini, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah (atau sering disebut reksa dana sukuk) bisa menjadi pilihan yang tepat," kata Nanda Meiliza Puspita, Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI).

Sukuk adalah obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional antara lain, obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit kepada investor, sedangkan sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset).

"Reksa dana sukuk berinvestasi pada instrumen sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk pemerintah,” ujar Nanda. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya