Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Bantuan Subsidi Upah Telah Diterima 5,2 Juta Pekerja

M Ilham Ramadhan
13/9/2020 19:00
Bantuan Subsidi Upah Telah Diterima 5,2 Juta Pekerja
Pekerja berjalan di lokasi pabrik. Pemerintah mengucurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta.(Antara/Candra Yanuarsyah)

KEPALA  Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengungkapkan, hingga 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah telah dilakukan kepada 5.248.226 pekerja atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima di tahap I dan II.

Rinciannya , realisasi tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17% dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang. Sedangkan tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30% dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," ujar Soes dikutip dari siaran pers, Minggu (13/9).

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Soes.

Terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9)," terangnya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi upah ini. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya