Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Implementasi Harga Gas US$6/Mmbtu Beri Dampak Positif

RO/E-2
10/9/2020 06:00
Implementasi Harga Gas US$6/Mmbtu Beri Dampak Positif
Faris Aziz, Direktur Komersial PGN.(ANTARA FOTO/HO/Humas PGN)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari holding migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai subholding gas terus berupaya menyelesaikan realisasi harga gas US$6/mmbtu sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam tujuh sektor industri tertentu.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa bagian barat (JBB), dan Jawa bagian timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari 380 BBTUD.

Faris mengungkapkan, implementasi harga gas US$6/mmbtu telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan sektor industri yang diatur Kepmen ESDM 89.K/2020, pada semester II 2020 mulai rebound setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I 2020 jika dibandingkan dengan reali­sasi periode yang sama pada 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di Agustus 2020, industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan,” jelasnya.

Berdasarkan proporsinya, volume gas yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 9,2%, kaca (15,4%), keramik (25,4%), oleokimia (9,8%), petrokimia (20,8%), pupuk (18,9%), dan sarung tangan karet (0,5%).

Kepada sisa pelanggan yang belum mendapatkan implementasi Kepmen ESDM 89.K/2020, seiring dengan proses penyelesaian Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu/KKKS yang masih berjalan, PGN akan segera melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas US$6/mmbtu kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89.K/2020 dilaksanakan setelah penyelesaian pe­nandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu/KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian, yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume kurang lebih 2 BBTUD,” jelas Faris. (RO/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya