Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pemerintah resmi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Rabu (9/9).
Aturan itu merelaksasi kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Pensiun.
Relaksasi penundaan iuran tersebut berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Skema relaksasi yang diberikan pemerintah yakni adanya potongan iuran sebesar 99% kepada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun. Dengan begitu, peserta hanya membayarkan iurannya sebesar 1% di masing-masing program jaminan tersebut.
Adapun syarat untuk memanfatkan fasilitas relaksasi tersebut, pada peserta yang aktif dan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian perlu melunasi lebih dulu tagihannya hingga Juli 2020. Sedangkan bagi peserta baru, maka perlu membayar iuran selama 2 bulan pertama secara penuh sebelum bisa menikmati relaksasi tersebut.
Kepada peserta Jaminan Pensiun yang ingin menikmati relaksasi tersebut perlu melunasi iuran hingga Juli 2020 dan kemudian mengajukan permohonan kepada BPJamsostek. Khusus bagi penyedia jasa konstruksi yang telah menjadi peserta, cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran. Dan peserta baru harus membayar 50,5% dari penetapan iuran.
Relaksasi iuran itu diberlakukan dengan membagi klasifikasi usaha, pada perusahaan mikro dan kecil, perlu untuk mengajukan ke BPJamsostek dan akan langsung disetujui. Sedangkan untuk perusahaan besar dan menengah, perlu melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30%.
Relaksasi juga diberikan dalam bentuk waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Pun demikian dengan denda keterlambatan membayar iuran yang semula 2% melalui PP 49/2020 hanya 0,5%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya di acara sosialisasi PP 49/2020 menyebutkan, meski diberlakukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan, manfaat yang diterima oleh peserta akan tetap berlaku sama seperti sebelumnya.
“Dengan penyesuaian ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang direlaksasi itu iurannya, manfaatnya tidak direlaksasi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila mneyatakan, kebijakan relaksasi iuran Jaminan Ketenagerjaan sedianya telah dinanti oleh dunia usaha kala pandemi mulai merebak di Tanah Air pada April 2020.
“Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran. Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih,” terangnya.
Sementara Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menilai, aturan yang dimuat dalam PP 49/2020 merupakan kabar gembira yang dinanti oleh dunia usaha dan pekerja di Indonesia. Dia bilang, melalui relaksasi yang diberikan pemerintah diharapkan dunia usaha dapat berkurang bebannya.
Ia juga memastikan, kebijakan relaksasi dan penundaan iuran tidak akan mengganggu arus uang di BPJamsostek. “Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflownya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk. PP ini insya Allah tidak mengganggu likuiditas kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini,” pungkas Agus. (E-1)
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Relaksasi yang cepat dan mudah juga kini jadi solusi praktis bagi masyarakat Ibu Kota yang sibuk bekerja dan tidak memiliki banyak waktu.
Banyak orang fokus pada durasi dan intensitas latihan, namun lupa bahwa tubuh juga perlu pemulihan yang tepat.
Fotografer asal Seoul, Kim Seunggu, mendokumentasikan keseimbangan antara tekanan hidup dan momen santai masyarakat Korea melalui proyeknya, Better Days.
Bertepatan dengan akhir tahun, ada baiknya Jelita mempertimbangkan cara-cara stress management yang tepat untuk menyambut kehidupan di 2025 yang less stress dan lebih tenang.
Para peneliti menyarankan terapi relaksasi seperti yoga, musik, relaksasi otot progresif, relaksasi napas dalam, dan hipnosis untuk mengurangi risiko stres dan kecemasan pada ibu hamil.
Relaksasi ialah proses merilekskan otot-otot yang mengalami ketegangan atau mengendorkan otot-otot tubuh serta pikiran agar tercapai kondisi yang nyaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved