Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah resmi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Rabu (9/9).
Aturan itu merelaksasi kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Pensiun.
Relaksasi penundaan iuran tersebut berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Skema relaksasi yang diberikan pemerintah yakni adanya potongan iuran sebesar 99% kepada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun. Dengan begitu, peserta hanya membayarkan iurannya sebesar 1% di masing-masing program jaminan tersebut.
Adapun syarat untuk memanfatkan fasilitas relaksasi tersebut, pada peserta yang aktif dan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian perlu melunasi lebih dulu tagihannya hingga Juli 2020. Sedangkan bagi peserta baru, maka perlu membayar iuran selama 2 bulan pertama secara penuh sebelum bisa menikmati relaksasi tersebut.
Kepada peserta Jaminan Pensiun yang ingin menikmati relaksasi tersebut perlu melunasi iuran hingga Juli 2020 dan kemudian mengajukan permohonan kepada BPJamsostek. Khusus bagi penyedia jasa konstruksi yang telah menjadi peserta, cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran. Dan peserta baru harus membayar 50,5% dari penetapan iuran.
Relaksasi iuran itu diberlakukan dengan membagi klasifikasi usaha, pada perusahaan mikro dan kecil, perlu untuk mengajukan ke BPJamsostek dan akan langsung disetujui. Sedangkan untuk perusahaan besar dan menengah, perlu melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30%.
Relaksasi juga diberikan dalam bentuk waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Pun demikian dengan denda keterlambatan membayar iuran yang semula 2% melalui PP 49/2020 hanya 0,5%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya di acara sosialisasi PP 49/2020 menyebutkan, meski diberlakukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan, manfaat yang diterima oleh peserta akan tetap berlaku sama seperti sebelumnya.
“Dengan penyesuaian ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang direlaksasi itu iurannya, manfaatnya tidak direlaksasi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila mneyatakan, kebijakan relaksasi iuran Jaminan Ketenagerjaan sedianya telah dinanti oleh dunia usaha kala pandemi mulai merebak di Tanah Air pada April 2020.
“Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran. Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih,” terangnya.
Sementara Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menilai, aturan yang dimuat dalam PP 49/2020 merupakan kabar gembira yang dinanti oleh dunia usaha dan pekerja di Indonesia. Dia bilang, melalui relaksasi yang diberikan pemerintah diharapkan dunia usaha dapat berkurang bebannya.
Ia juga memastikan, kebijakan relaksasi dan penundaan iuran tidak akan mengganggu arus uang di BPJamsostek. “Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflownya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk. PP ini insya Allah tidak mengganggu likuiditas kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini,” pungkas Agus. (E-1)
Pengiriman tenaga kerja dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran.
Selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
Indonesia memiliki 21 balai latihan kerja (BLK) pemerintah di bawah pembinaan langsung Kementerian Ketenagakerjaan atau Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) yang tersebar di 13 provinsi.
Jam kerja yang telalu lama dapat menyebabkan seseorang mengalami kelelahan.
Membuka pelayanan pada saat libur nasional seperti lebaran dinilai tidak melelahkan tenaga medis dibandingkan pada hari biasa.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
Survei Gallup dan Walton Family Foundation menemukan kebahagiaan generasi Z menurun ketika memasuki usia dewasa.
Pengelolaan stres menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kesehatan mental. Relaksasi menggunakan aromaterapi bisa menjadi salah satu cara meredakan stres.
Proses meditasi juga bermanfaat bagi fungsi kognitif otak. Seseorang tidak memerlukan waktu lama dalam bermeditasi untuk meningkatkan fungsi otak.
Relaksasi ialah proses merilekskan otot-otot yang mengalami ketegangan atau mengendorkan otot-otot tubuh serta pikiran agar tercapai kondisi yang nyaman.
Para peneliti menyarankan terapi relaksasi seperti yoga, musik, relaksasi otot progresif, relaksasi napas dalam, dan hipnosis untuk mengurangi risiko stres dan kecemasan pada ibu hamil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved