Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
EKONOM Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai, Rancangan Undang Undang Bank Indonesia yang digodok oleh DPR akan membuat bank sentral tidak lagi independen dan berdampak buruk pada perekonomian nasional.
"Kenapa BI harus independen ? BI merupakan otoritas moneter yang peran utamanya adalah menjaga kesehatan dan kestabilan ekonomi jangka panjang. Tanpa adanya independensi, maka tidak ada kebijakan moneter yang independen dan keadaan ini membuat kestabilan ekonomi jangka panjang akan sulit dicapai," ujar Teuku saat dihubungi, Selasa (1/9).
Hilangnya independensi BI, lanjutnya, akan muncul lantaran adanya tekanan politik dan menyebabkan kebijakan moneter yang konsisten serta kredibel tidak akan terwujud bila RUU itu disahkan.
Apalagi dalam RUU itu, BI turut diminta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang dinilai akan menjadi bumerang bagi perekonomian nasional di masa mendatang.
Analoginya, kata Teuku, bila bank sentral berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, maka akan dilakukan penurunan suku bunga secara masif yang akhirnya akan mendorong tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah yang tidak stabil bahkan terdepresiasi cukup dalam.
Baca juga : RAPBN 2021 Dinilai Realistis, Asal Ekonomi Tumbuh Positif di 2020
"BI harus independen adalah karena BI harus bisa mengambil kebijakan yang memang tujuan utamanya adalah kestabilan, bukan pertumbuhan, walaupun kebijakan tersebut tidak populer," jelasnya.
RUU itu turut membuat hierarki bank sentral berada di bawah kendali Ketua Dewan Moneter yakni Menteri Keuangan. Hal ini, kata Teuku, rawan akan muncul konflik kepentingan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Sebab, bila pun Menteri Keuangan saat ini merupakan teknokrat dan bukan politikus, itu belum bisa dipastikan kelanggengannya. Bisa saja, Teuku bilang, setelah masa pemerintahan ini selesai, Menteri Keuangan berikutnya bukan lagi berasal dari teknokrat melainkan bawaan dari partai pemegang kekuasaan.
"Dengan adanya RUU ini menghilangkan adanya jaminan bahwa ada lembaga atau pihak yang secara kredibel dan akuntabel akan menjaga stabilitas dan kesehatan ekonomi jangka panjang," tutur Teuku.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa BI tidak dapat memegang mandat mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut Teuku, fungsi BI ialah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui stabilisasi harga dan nilai tukar. Dalam menjalankan fungsinya, bank sentral menggunakan instrumen moneter berupa suku bunga.
Apabila isntrumen itu digunakan untuk mengejar mandat baru yakni pertumbuhan ekonomi, maka suku bunga akan berperilaku adaptif yang akhirnya mengakibatkan ketidakstabilan inflasi dan nilai tukar rupiah.
"Saya tidak mengatakan mandat-mandat ini tidak dapat dicapai bersama. Namun praktisnya hal ini hampir tidak mungkin, pertumbuhan ekonomi biasa dikejar dengan turunnya suku bunga. turunnya suku bunga ini akan membuat nilai tukar terdepresiasi dan inflasi naik," kata Teuku.
"Penggunaan instrumen moneter dengan niat mengejar pertumbuhan ekonomi akan mengganggu stabilitas nilai tukar dan inflasi yang pada ujungnya juga akan menahan laju pertumbuhan PDB," sambungnya.
Dampak lain dari tidak independennya bank sentral ialah akan menurunkan credit rating and appetite investor terhadap indonesia yang justru ujungnya akan mengurangi nilai investasi yang masuk ke Indonesia dan makin menahan laju pertumbuhan ekonomi.
"Jadi sangat sulit dibayangkan mandat BI yang sudah ada yaitu stabilitas nilai tukar dan inflasi dapat disandingkan dengan mandat mengejar pertumbuhan ekonomi. Hampir tidak mungkin dicapai," ujar Teuku.
Baca juga : Empat Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan
Menurutnya, independensi bank sentral merupakan hal fundamental bagi kesehatan ekonomi dalam jangka panjang. Bila aspek independensi hilang, efek yang akan muncul dalam perekonomian tidak akan pernah baik.
Itu berkaca dari negara lain yang mengalami hiperinflasi seperti Jerman, Hungaria, Zimbabwe dan Venezuela dan mata uangnya hilang nilainya dan ekonominya justru hancur tanpa adanya independensi bank sentralnya.
Menyoal tujuan BI dalam RUU untuk menciptakan lapangan kerja berkelanjutan, Teuku menilai, hal serupa turut dilakukan oleh bank sentral negara lain seperti The Fed di Amerika Serikat. Akan tetapi, kondisi Indonesia tentu berbeda dengan Negeri Paman Sam.
"Isunya di Indonesia adalah, data ketenagakerjaan atau pengangguran muncul 6 bulan sekali, data pertumbuhan ekonomi tiap tiga bulan sekali, sedangkan RDG BI setiap bulan. Artinya perumusan dan penentuan tingkat suku bunga untuk mengejar angka tenaga kerja akan berdasarkan data yang sudah outdated dan tidak mencerminkan kondisi makroekonomi saat itu. Ditambah lagi, dampak dari kebijakan moneter seperti suku bunga butuh lag agar dampaknya terasa ke perekonomian," terang Teuku.
"Maka saya rasa, melihat kondisi ini saja akan sangat sulit untuk BI dapat memenuhi mandat ketenagakerjaan. Belum lagi kalau ditambah aspek lainnya seperti perubahan struktur ekonomi sektoral, lalu perubahan demografi penduduk seperti jumlah penduduk usia kerja, lalu sektor informal yang informasinya sangat sedikit tertangkap dalam data resmi BPS," pungkasnya. (OL-7)
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
BANK Indonesia(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di angka 5,50%. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved