Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) mengklaim tidak pernah mentransaksikan saham milik kliennya.
CEO Jouska Aakar Abyasa menyebut ada kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana atau mentransaksikan portofolio saham kliennya.
"Jouska tidak pernah lakukan transaksi saham atas dan milik klien Jouska. kami tidak punya akses ke rekening dana nasabah," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9).
Aakar menuturkan bahwa hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa).
Selama ini, klaim Aakar, Jouska tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.
"Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa. Advisor Jouska sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya dengan para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," sebut Aakar.
Menurutnya, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dengan kontrak klien dengan Mahesa. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.
Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa.
Namun karena advisor Jouska berkomunikasi secara rutin dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira Mahesa adalah Jouska.
“Saya mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian dari saya sebagai CEO dari Jouska, di mana saat klien kami berkembang dan ada SOP komunikasi yang belum diperbaiki. Intensnya komunikasi antara advisor Jouska dengan klien termasuk membantu dalam komunikasi terkait pihak ketiga rupanya membuat klien menyamakan bahwa Mahesa adalah Jouska,” pungkasnya.
Terkait penyelesaian komplain nasabah,Aakar mengatakan telah terjadi kesepakatan damai antara klien Jouska dengan Mahesa. Jumlah kesepakatan itu sebesar Rp13 miliar.
"Saya berbicara sebagai pemegang saham Mahesa, sampai hari ini sudah mencapai kesepakatam damai dengan klien Jouska. Dari 63 klien, 45 yang baru mencapai kesepakatan damai," ujarnya.
Menurut Aakar, persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1,700 klien.
Kesepakatan damai tersebut, lanjutnya, beragam bentuk. Misalnya, berupa pembelian kembali atau buy back saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) milik klien oleh Mahesa, mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang dan lainnya.
"'Saya mengambil tanggung jawab ini, dengan mengajukan solusi berupa kesepakatan damai. Saya mohon maaf," tandasnya.
(Ins)
DIPLOMASI energi yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Tokyo, Jepang, dinilai menjadi sinyal kuat pergeseran posisi Indonesia dalam peta kekuatan global.
Otorita IKN telah mengeluarkan 65 perjanjian kerja sama senilai sekitar Rp70 triliun untuk mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
Kerja sama ini akan fokus pada penerapan jangka panjang teknologi artificial intelligence (AI)/kecerdasan buatan pada bidang keuangan.
Bear market adalah kondisi pasar ketika harga aset turun secara signifikan dan berlangsung dalam periode yang relatif panjang.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Pada Desember 2025 porsi konsumsi tercatat sebesar 74,3% kemudian turun menjadi 72,3% pada Januari 2026 dan kembali menurun menjadi 71,6% pada Februari 2026.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved