Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) mengklaim tidak pernah mentransaksikan saham milik kliennya.
CEO Jouska Aakar Abyasa menyebut ada kesalahpahaman publik bahwa Jouska melampaui kewenangan dengan mengelola dana atau mentransaksikan portofolio saham kliennya.
"Jouska tidak pernah lakukan transaksi saham atas dan milik klien Jouska. kami tidak punya akses ke rekening dana nasabah," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9).
Aakar menuturkan bahwa hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa).
Selama ini, klaim Aakar, Jouska tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.
"Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa. Advisor Jouska sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya dengan para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," sebut Aakar.
Menurutnya, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dengan kontrak klien dengan Mahesa. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.
Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa.
Namun karena advisor Jouska berkomunikasi secara rutin dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira Mahesa adalah Jouska.
“Saya mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian dari saya sebagai CEO dari Jouska, di mana saat klien kami berkembang dan ada SOP komunikasi yang belum diperbaiki. Intensnya komunikasi antara advisor Jouska dengan klien termasuk membantu dalam komunikasi terkait pihak ketiga rupanya membuat klien menyamakan bahwa Mahesa adalah Jouska,” pungkasnya.
Terkait penyelesaian komplain nasabah,Aakar mengatakan telah terjadi kesepakatan damai antara klien Jouska dengan Mahesa. Jumlah kesepakatan itu sebesar Rp13 miliar.
"Saya berbicara sebagai pemegang saham Mahesa, sampai hari ini sudah mencapai kesepakatam damai dengan klien Jouska. Dari 63 klien, 45 yang baru mencapai kesepakatan damai," ujarnya.
Menurut Aakar, persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1,700 klien.
Kesepakatan damai tersebut, lanjutnya, beragam bentuk. Misalnya, berupa pembelian kembali atau buy back saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) milik klien oleh Mahesa, mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang dan lainnya.
"'Saya mengambil tanggung jawab ini, dengan mengajukan solusi berupa kesepakatan damai. Saya mohon maaf," tandasnya.
(Ins)
Memasuki awal 2026, lanskap ekonomi global menunjukkan tanda-tanda stabilisasi yang lebih nyata dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto berhasil mengamankan komitmen investasi dari Inggris senilai 4 miliar pound sterling atau sekitar Rp90 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Sumedang sebagai salah satu daerah strategis di Kawasan Rebana Metropolitan
BMKG juga memperingatkan potensi cuaca ekstrem di awal 2026 yang dapat memengaruhi distribusi logistik dan operasional tambang.
Kehadiran Prabowo dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi strategis dengan Inggris.
Lonjakan harga emas dunia yang menembus level psikologis USD 4.700 per troy ons dipicu oleh pernyataan kontroversial Presiden AS Donald Trump.
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved