Pemerintah Resmi Bagi-Bagi Paket Data Rp400 Ribu ke Pejabat Eselon

M Ilham Ramadhan Avisena
01/9/2020 10:33
Pemerintah Resmi Bagi-Bagi Paket Data Rp400 Ribu ke Pejabat Eselon
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Aturan itu mengizinkan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga untuk memberikan biaya paket data komunikasi guna menunjang pekerjaan yang dilakukan secara daring.

Adapun pejabat eselon I dan II atau yang setingkat akan mendapatkan biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per bulan. Sedangkan eselon I dan II atau yang setingkat mendapatkan jatah biaya paket data dan komunikasi senilai Rp200.000 per bulan.

Baca juga: Belanja Pemerintah Jadi Penggerak Roda Ekonomi

"Biaya paket data dan komunikasi dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," demikian petikan salinan KMK yang diterima, Selasa (1/9).

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran secara daring akan mendapatkan biaya paket data dan komunikasi senilai Rp150.000 per bulan. Demikian halnya masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring bersifat insindetil.

Pendanaan yang digunakan untuk pembiayaan paket data dan komunikasi tersebut ditegaskan dalam KMK 394 berasal dari optimalisasi dan realokasi anggaran.

Pemberian paket data dan komunikasi itu juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring. Itu dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta prinsip tata kelola yang baik.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020," tutup salinan aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 31 Agustus 2020 itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya