Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Anggaran Subsidi Bunga KUR Super Mikro Capai Rp760 Miliar

Despian Nurhidayat
24/8/2020 15:51
Anggaran Subsidi Bunga KUR Super Mikro Capai Rp760 Miliar
Pekerja menjemur tepung tapioka berbahan dasar singkong di Bogor, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria)

PEMERINTAH mengalokasikan anggaran sebesar Rp 760 miliar untuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang menyasar 3 juta penerima.

Anggaran subsidi bunga KUR Super Mikro dihitung berdasarkan target penyaluran KUR pada 2020 senilai Rp 12 triliun. Adapun total subsidi bunga sebesar 19%.

"Kita monitor sangat cepat, dari Rp 12 triliun untuk 3 juta penerima pada 2020. Total subsidi KUR-nya sebesar 19%. Kebutuhan anggaran untuk subsidi KUR ini Rp 760 miliar," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).

Baca juga: Presiden: Jangan Sampai Investasi Minus Lebih dari 5%

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan skema KUR Super Mikro. Khususnya, ditujukan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

"Targetnya adalah pekerja yang terkena PHK, yang mulai usaha produktif. Atau ibu rumah tangga yang selama ini sudah menjalankan usaha produktif," jelas Ani, sapaan akrabnya.

Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020. Jumlah kredit maksimum sebesar Rp 10 juta.

"Ini adalah subsidi bunga KUR untuk Super Mikro di bawah KUR yang biasa. Untuk KUR Super Mikro bunganya 0%," imbuhnya.

Baca juga: Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Serta, tidak diperlukan agunan tambahan. Adapun kriteria pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memeroleh kredit lunak KUR Super Mikro adalah kategori usaha mikro.

Kemudian, usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha bisa kurang dari enam bulan, dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal). Berikut, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha.

"Bagi pegawai PHK dalam hal ini yang baru saja merintis usaha, ini bisa mengakses salah satu kredit. Mereka tentu bukan penerima KUR yang existing," pungkas Bendahara Negara.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya