Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Lima Poin Usulan Ahli Perencanaan Untuk RUU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
18/8/2020 11:57
Lima Poin Usulan Ahli Perencanaan Untuk RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jabodetabek membahas RUU Cipta Kerja.(Istimewa/DPR)

IKATAN Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menilai RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga nantinya bermuara pada penambahan lapangan kerja. Adapun masalah panjangnya proses birokrasi perizinan dinilai sebagai salah satu faktor yang menghambat kegiatan investasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (18/8) menyebutkan ada tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki yaitu sistem tata ruang, perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.

Atas dasar itu IAP yang diketuai oleh Hendricus Andy Simarmata memberikan lima masukan dalam perbaikan RUU Cipta Kerja tersebut. Pertama, pembangunan berkelanjutan harus menjadi ASAS penyelenggaraan RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, tujuan peningkatan ekosistem Investasi bukan hanya  untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.

Kedua, penyederhanaan perizinan berusaha harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang (di hulu) sampai kepada dijitalisasi prosedur perizinan (di hilir). Di hulu, Rencana Tata Ruang harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan (One Map-One Data-One Plan).

Ketiga, konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.

"Keempat pemerintah pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan peraturan zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region). Sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya. Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan peraturan zonasi nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat," sebut IAP.

baca juga: Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta Kerja

Dan terakhir adalah debirokratisasi, independensi dan profesionalisme harus menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Berdasarkan lima poin itu, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta  melalui prinsip debirokratisasi, independesi dan profesionalisme. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya