Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, cita-cita kemerdekaan sulit diwujudkan jika RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan. Hal ini dikarenakan, di dalam RUU yang saat ini sedang dibahas di DPR itu ada sejumlah pasal yang justru akan mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil yang lain.
“Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu,” kata Said dilansir dari keterangan resmi, Senin (17/8).
Karena sejumlah pasal yang merugikan tersebut, tidak berlebihan jika dari waktu ke waktu, gerakan penolakan terhadap omnibus law semakin membesar. Tidak hanya disuarakan oleh kaum buruh, tetapi juga elemen masyarakat yang lain.
Menurut Said, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat buruh yang lain akan kembali melakukan aksi besar-besaran serentak di 20 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2020. Dalam aksi tersebut hanya ada dua tuntutan yang akan disuarakan, menolak omnibus law dan stop PHK massal.
“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besara akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," sambungnya.
Aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian. Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.
“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” ujar Said.
Lebih lanjut dia mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.
“Bilamana DPR dan Pemerintah tetap memaksak untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkasnya. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved