Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Duh, Baja Impor Ber-SNI Ilegal Merembes Masuk 

Hilda Julaika
16/8/2020 15:06
Duh, Baja Impor Ber-SNI Ilegal Merembes Masuk 
Pekerja tengah membuat besi di salah satu Industri baja di Jakarta Utara,beberapa waktu lalu.(MI/Dok.Angga Yuniar)

POLISI  telah menyita 4.600 ton besi baja siku yang diberi label SNI palsu pada Juni lalu . Kuat dugaan baja impor itu akan digunakan pada proyek strategis nasional yang dilarang menggunakan komponen impor. 

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad  menilai adanya pemalsuan SNI terhadap produk besi baja, apalagi  berkualitas rendah, bisa mengganggu dan membahayakan bagi proyek srategis nasional. Misalnya pengerjaan infrastruktur. 

“Kalau memang produk tersebut memang ditujukan untuk proyek tertentu jelas sangat mengganggu. Yang saya khawatir juga dilempar ke pasar dalam negeri yang luas. Saya kira perlu penelusuran yang lebih jauh,” kata Tauhid kepada Media Indonesia, Minggu (16/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerugian akan dialami oleh konsumen pada proyek tertentu. Misalnya karena belum ada jaminan SNI yang asli, kualitas produk tersebut diragukan memenuhi syarat atau tidak bahkan bisa membahayakan. Karena produk besi baja digunakan untuk bangunan, gedung, dan infrastruktur.

“Kami khawatir yang masuk ke Indonesia barang berkualtas rendah. Akhirnya memang punya umur yang lebih pendek. Apalagi kalau bersiko ada yang kecelakaan dan sebagainya, inikan yang kita hindari,” ujarnya. 

Saat ini penguna terbesar dari baja siku adalah proyek pembangunan tower milik PLN. PLN melakukan tender bagi perusahaan untuk membagun tower bagi PLN. Oleh karena itu PLN perlu melakukan memeriksa kembali proyek-proyek tower yang dikerjakan oleh kontraktornya. Apalagi dalam kasus terakhir ada tiang tower PLN yang roboh di Sumedang pada 13 Agustus lalu. 

Untuk pengawasan barang baja impor, menurut Taufid  garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya