Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGAMAT Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menyatakan ERancangan Undang-Undnag Cipta Kerja dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Dia mengatakan peningkatan kualitas SDM berasal dari transfer pengetahuan saat investasi asing masuk ke dalam negeri.
"Jadi akan ada transfer of knowledge ketika ada investasi dan bisa mempengaruhi kualitas SDM," ujar Handry kepada wartawan, Jum’at (7/8).
Handry menuturkan RUU Cipta Kerja dirancang untuk menarik investasi asing. Selama ini, dia mengatakan investor ragu berinvestasi di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum.
Lebih lanjut, Handry menilai peningkatan kualitas SDM sangat penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Sebab, menurutnya, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih kalah dengan negara lain, khususnya di kawasan ASEAN.
"Indonesia bakal di salip oleh Kamboja dan Vietnam karena tumbuh cepat sekali. Jadi dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan mereka sudah di atas Indonesia," ujarnya.
Baca juga : Program Bansos Bagi Pekerja Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, Handry mengingatkan semua pihak mengedepankan negosiasi dalam membahas RUU Cipta Kerja. Dia berkata egoisme dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan berdampak negatif begi perekonomian.
"Kalau RUU Cipta Kerja tidak goal maka kita pada status quo. Jika kondisi itu terjadi maka investor tidak ada yang mau masuk," ujar Handry.
Handry menambahkan buruknya kualitas SDM bisa membuat investor memilih menggunakan robot. Meski mahal, dia mengatakan risiko dari penggunaan robot bisa lebih kecil.
"Kalau investor pakai robot, bagaimana mau menciptakan lapangan kerja," pungkasnya. (OL-7)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved