Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kemenkes Lakukan Ini untuk Salurkan Insentif buat Tenaga Medis

Andhika Prasetyo
27/7/2020 12:52
Kemenkes Lakukan Ini untuk Salurkan Insentif buat Tenaga Medis
Ilustrasi tenaga kesehatan saat membawa pasien.(AFP)

PEMERINTAH terus mengejar penyaluran insentif tenaga medis, setelah di tahap awal sempat tersendat. Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 baru mencapai Rp646 miliar atau 10,9% dari total yang dianggarkan Rp5,9 triliun.

Melihat lambatnya progres tersebut, Kementerian Kesehatan pun menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/392/2020. Beleid tersebut menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerima hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.

Baca juga: Kapal Ternak Kemenhub Tiba di Dumai, Pasok Ternak Iduladha

"Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai hingga tingkat dinas provinsi. Setelah itu langsung diajukan ke Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Senin (27/7).

Pemerintah pun meminta kerja sama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. "Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," tuturnya.

Secara rinci, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya