Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Selasa (21/7) lalu, kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 89.869 orang dan belum tahu kapan akan berakhir. Pandemi itu ikut memukul berbagai sektor termasuk dunia ekonomi, tidak sedikit pengusaha yang ingin mengajukan keringanan pajak.
Namun, Suhendro selaku pengusaha muda punya pandangan berbeda terkait permohonan keringan pajak kepada pemerintah. Pria berusia 30 tahun itu justru ingin membayar lebih demi untuk membantu meringankan beban pemerintah.
Baca juga: Peran Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
"Saya rasa ini adalah kontribusi yang dapat kita (pengusaha) lakukan, belajar menjadi pahlawan tetapi tidak perlu sampai nyawa dipertaruhkan, cukup dengan bayar pajak, ini sesuatu hal yang luar biasa," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain bertekad membayar pajak lebih, pemilik akun Instagram @suhendrowang itu juga berupaya tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. Bisnisnya meliputi building maintenance service, fire equipment, factory frozen food pempek, contractor BUMN, dan trading import.
"Kalau saja kita punya 100 karyawan, mereka punya istri dan anak, itu saja kita sudah membantu pemerintah untuk memberi kehidupan sekitar 300 orang," imbuhnya.
Demi melakukan hal itu, ia rela mengeluarkan sedikit uang tabungan untuk membayar gaji karyawannya yang sudah sekian lama ikut berjuang, sedemikian perhitungannya terhadap hal yang seharusnya bisa ditoleransi.
"Jika saat ini kita tidak bisa menjaga 5 karyawan, bagaimana Tuhan akan memberikan kepercayaan untuk menjaga 50 bahkan 500 karyawan? Inilah prinsip saya selama menjadi pengusaha. Saran saya, jika masih punya tabungan, gunakanlah tabungan untuk membayar gaji, jika tidak carilah pinjaman untuk membayar gaji karyawan," lanjut dia.
Baca juga: Ada Keringanan Pajak Untuk Penanganan Covid-19
Suhendro merasa bersyukur karena bidang usaha yang dijalaninya tidak terkena dampak terlalu besar. Ia berasumsi, omzetnya hanya berkurang sekitar 40%, sehingga masih bisa untuk mempertahankan semua karyawan yang ada, beberapa bidang usaha lain ada yang sampai mengalami penurunan omzet sebanyak 90%.
"Saat ini kondisi kita semua sedang susah. Marilah kita saling membantu satu sama lain supaya negara kita dapat melewati kesulitan yang ada," pungkasnya. (RO/A-3)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved