Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MENTERI Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo menuturkan, kapal pencuri ikan yang ditangkap pemerintah akan dihibahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
"Rencananya akan kita hibahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan kita, sekolah perikanan kita. Yang kita tahu semuanya selama ini namanya jurusan perikanan, tidak ada alat praktiknya, salah satunya adalah kapal," ujar Edhy dalam konferensi pers di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/7).
Ia menuturkan, pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan aturan yang ketat terkait pemberian kapal sitaan kepada pihak lain. Oleh karenanya, keraguan akan penghibahan kapal sitaan sepatutnya tidak perlu dipersoalkan.
"Kapal itu akan diberikan kepada yang memang membutuhkan. Saya tahu ada keraguan terhadap hal pemberian kapal sitaan orang ini ke pihak ketiga karena takut dijual. Kami punya mekanismenya dan itu masalah pengawasan," jelasnya.
Edhy menambahkan, penangkapan kapal pencuri ikan merupakan kebijakan prioritas yang diambil oleh KKP. Itu merupakan langkah mutlak yang harus dilakukan untuk menjaga setiap jengkal laut teritorial maupun Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia.
Untuk mempertegas langkah tersebut, pemerintah turut menggandeng aparag penegak hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Imigrasi, Bea Cukai dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP).
"Kita berharap ini akan efektif, kalau pun mereka (pencuri ikan) tidak jera, kami tetap siap. Kita akan terus meningkatkan kemampuan kita. Utamanya persenjataan. Saat ini hanya dibekali SS1 yang kalau menembus kapal itu sangat tidak mungkin. Kita sebenarnya punya senjata mesin berat yang memang secara aturan dibolehkan, Kemenhan secara prinsip mendukung, tinggal nanti implementasinya. Kita juga akan melengkapi dengan water canon. Kita harapkan ini akan menambah kemampuan," tutur Edhy.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengapresiasi langkah KKP untuk menghibahkan kapal sitaan kepada lembaga-lembaga pendidikan. Sebab, pelajar kejuruan perikanan membutuhkan fasilitas untuk melakukan praktik.
"Saya sangat mendukung agar anak-anak kita punya skill yang hebat di bidang perikanan darat maupun tangkap. Memang anak-anak kita perlu sertifikat keahlian. Pendidikan itu tidak perlu lama-lama untuk yang SMK, cukup 2 tahun, setelah itu kita magangkan dan sertifikasi, itu saja," pungkasnya. (E-1)
Masyarakat Jabodetabek cenderung memilih transportasi umum saat mudik. Sementara masyarakat di luar Jabodetabek lebih memilih kendaraan pribadi.
Tercatat jumlah penumpang kapal melewati pelabuhan Trisakti Banjarmasin, selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 periode 21 Maret-11 April sebanyak 26.717 orang.
Fenomena ini juga berdampak pada peningkatan penumpang kapal laut. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam memprediksi lonjakan 15% dibanding tahun sebelumnya,
Data PELNI mencatat, pada periode H-15 hingga H-9 Lebaran 2024, jumlah penumpang mencapai 106.234 orang.
Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebanyak 1.074 pemudik lebaran sudah datang dari Kumai, Kalteng.
Prakirawan BMKG Annisa Nindi Al’adi, mengatakan BMKG telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bangka Belitung.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved