Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Hashim: Permen KKP 12/2020 Juga Mengatur Izin Budidaya Lobster

Usman Kansong
17/7/2020 11:39
Hashim: Permen KKP 12/2020 Juga Mengatur Izin Budidaya Lobster
Hashim Djodjohadikusumo(ANTARA FOTO/OJT/Nanien Yunia)

TERKAIT masuknya perusahaan milik Hashim Djodjohadikusumo dalam izin ekspor lobster, Hashim selaku Komisaris Utama PT Bima Sakti Bahari dalam coffee morning dengan pimpinan media di Jakarta, Jumat (17/7) angkat suara.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 bukan cuma izin ekspor, melainkan izin budidaya lobster. 

"Orang percaya itu izin ekspor benur. Itu keliru. Permen itu bukan izin ekspor benur melainkan juga izin budi daya," kata Hashim

PT Bima Sakti Bahari salah satu perusahaan yang mendapat izin budi daya lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Hashim membantah ada monopoli atau oligopoli dalam pemberian izin budi daya dan ekspor tersebut. 

"Memang ada dua atau tiga perusahaan terkait Gerindra, tapi coba cek perusahaan-perusahaan lain yang mendapat izin. Menteri KKP memberi izin kepada 50 perusahaan," papar Hashim yang juga adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Lagi pula, kata Hashim, perusahaannya punya kompetensi di bidang kelautan. Hashim menjelaskan perusahaan sudah melakukan budidaya dan ekspor mutiara sejak 1989. Dirut PT Bima Sakti Mutiara, Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo menambahkan perusahaannya akan melakukan budi daya dan ekspor. 

"Kami melakukan budi daya benur dulu, baru kemudian mengekspor lobster," ujar Sarah yang juga putri Hashim itu.

baca juga: Ekspor Benih Lobster Jelas Dilarang

Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Rusdianto mengatakan Permen tersebut mengatur budi daya, restocking, dan ekspor. 

"Jadi nanti hasil budi daya, sebagian harus dilepas ke alam untuk menjamin ketersediaan benih lobster,"  katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya