Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH telah resmi mengeluarkan payung hukum untuk pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 25 Mei lalu.
Program Tapera sejatinya memiliki kesamaan fungsi sebagai jaminan sosial masyarakat, seperti pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Jaminan Sosial Kesehatan.
Ketiga program itu dijalankan dengan prinsip gotong royong. Semua mengandalkan iuran dari masyarakat. Sedikit berbeda ada pada Jaminan Sosial Kesehatan. Iuran yang dikumpulkan sifatnya habis terpakai. Adapun pada Tapera ataupun Jamsostek, iuran yang dikumpulkan akan kembali lagi pada peserta.
Sebagai program baru, meski sebenarnya telah lama dirumuskan, yakni sejak 2011, kehadiran Tapera memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat. Terlebih karena pemanfaatan dana Tapera untuk membantu pembiayaan perumahan masyarakat, tidak bisa dinikmati setiap peserta.
Aturan yang ada mengamanatkan penerima manfaat Tapera ialah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelompok itu memiliki batasan penghasilan Rp8 juta per bulan. Sementara itu, peserta Tapera merupakan semua pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional (UMR).
Artinya, kelompok masyarakat dengan pendapatan di atas Rp8 juta tidak bisa memanfaatkan dana simpanan Tapera-nya untuk melakukan pembelian rumah. Padahal, tidak bisa dimungkiri bahwa saat ini banyak dari kelas menengah tanggung (pendapatan di atas Rp8 juta hingga Rp10 juta) itu belum memiliki rumah.
Itulah salah satu pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan Badan Pengelola Tapera sebelum efektif memungut iuran dari peserta, yakni pada Januari 2021 untuk aparatur sipil negara dan maksimal tujuh tahun mendatang bagi peserta dari kalangan swasta.
Dalam forum Dialektika yang digelar Media Indonesia dan membahas tentang Tapera, terungkap bahwa kehadiran Tapera ini perlu juga diimbangi dengan kehadiran badan lain guna menuntaskan permasalahan perumahan di Indonesia. Kita semua mengetahui bahwa permasalahan penyediaan perumahan melibatkan banyak aspek, bukan pembiayaan semata.
Mandat yang diberikan kepada Tapera merupakan pada sisi pembiayaan. Sisi lainnya, yakni perijinan, pembangunan, dan penyediaan sarana-prasarana atau bisa disebut sisi suplai, berada di luar Tapera.
Untuk itu, pemerintah perlu memikirkan keberadaan lembaga atau badan baru yang bertanggung jawab di sisi suplai. Jangan sampai terjadi dananya tersedia, rumah yang akan dibeli tidak tersedia sebab suplainya tidak ada atau harganya telanjur melambung tinggi.
Saat ini pemerintah memiliki BUMN yang bergerak di bidang perumahan, yakni Perumnas. Apakah Perumnas yang akan dikembangkan menjadi badan penopang keberadan Tapera untuk menjaga sisi suplai perumahan? Itu perlu kajian mendalam. Namun, sebagai sebuah pilihan kebijakan, hal itu perlu berproses dari sekarang. (E-2)
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Penting bagi perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan kurikulumnya agar menghasilkan lulusan yang adaptif dan siap bersaing di pasar tenaga kerja energi dan mineral.
Sebanyak 2.500 tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi terserap menyusul mulai beroperasinya pabrik AC hunian skala penuh pertama mereka di Indonesia.
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved