Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDANGAN bahwa pungutan pajak adalah kewajiban warga negara semata, dinilai keliru. Sejatinya, pajak adalah hak sekaligus kewajiban warga negara dalam upaya mengimplentasikan nilai-nilai luhur Pancasila dan merupakan implementasi secara holistik seluruh sila-sila dalam Pancasila.
Menurut Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr Edi Slamet Irianto, pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan merupakan instrumen kegotongroyongan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumber daya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik. Dalam konteks ini, pajak berfungsi menjalankan distribusi pendapatan dari sumber daya ekonomi yang kuat kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah. Negara berkewajiban membuat regulasi baku untuk mengumpulkan sumber daya ekonomi yang didapat dari pungutan pajak dan melakukan pengelolaan secara cermat untuk kemudian mendistribusikan hasil pajak dalam berbagai bentuk sektor pembangunan maupun dalam bentuk subsidi sosial ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," jelas Edi Slamet, Minggu (12/7).
Menurut Edi, dalam skema ini terlihat dengan jelas bentuk kegotongroyongan antarsesama warga bangsa. "Secara politik kebangsaan kesadaran membayar pajak merupakan komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna menciptakan tujuan negara untuk berdaulat dan mandiri secara ekonomi," jelasnya.
Edi menjelaskan dari aspek spiritual, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial kemanusiaan masyarakat mampu untuk menolong sesama manusia yang kurang mampu. Dalam konteks kepedulian sosial sesama warga bangsa, menurutnya, hal ini merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia.
"Pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila," ujarnya Edi.
Lebih jauh Edi mengatakan negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak. Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya. (RO/R-1)
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved