Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan para nasabah MPAM untuk menyelesaikan kasus investasi reksadana MPAM.
"DPR akan memanggil OJK, Minnapadi, dan nasabah untuk berunding dan mencari solusi serta penyelesaian atas kasus investasi reksadana ini," kata Fathan ketika dihubungi Jumat (10/6).
Fathan menyebut, saat ini DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah dan Minnapadi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi dalam kasus likuidasi ini sehingga menjadi kewajiban bagi OJK untuk menjelaskan semuanya,
"Sekaligus OJK harus terbuka dan transparan kenapa Minnapadi disuspend. Harus dijelaskan segamblang-gamblangnyanya biar publik dan nasabah tahu," tandasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7) di ruang VIP Nusantara II Gedung DPR, Komisi XI yang diwakili Fathan dan beberapa anggota lainnya mendapat aduan mengenai nasib para nasabah yang terkatung-katung selama 8 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minnapadi tanggal 25 November 2019.
Para nasabah ini meminta agar OJK mengintruksikan Minnapadi untuk tidak terus menunda pembayaran deposito kepada nasabah. Disebutkan sebelumnya, MInnapadi akan mengembalikan dana (Batch 2) pada 18 Mei 2020, namun hal itu belum dilakukan sampai saat ini.
Menurut Yenti,salah satu perwakilan nasabah, hal itu n mengacu pada POJK no 01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan / kelalaian pengurus,pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan / pihak ke 3 yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.
Tak hanya itu, naasabah juga mempermasalahkan mengenai NAB pembayaran yang mana berdasarkan POJK no 23/POJK.04/2016 pasal 45C yang pelaksanaan pembayaran diatur dalam pasal 47b mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan NAB pembubaran bukan NAB likuidasi. (E-1)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri empat petinggi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (30/1) kemarin.
Breaking News 30 Januari 2026: Ketua DK & Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mundur. Simak peran krusial OJK menjaga stabilitas pasar di tengah gejolak.
Selain itu, agenda demutualisasi bursa juga diharapkan dapat dipercepat dan ditargetkan pada kuartal I 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri serentak tiga pejabat tingginya, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
OJK juga menyatakan bahwa pengunduran diri Mirza dari jabatannya telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat malam, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Sebelumnya Ketua OJK Mahendra Siregar mundur.
DI tengah dinamika pasar global dan domestik yang tidak menentu, investor dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan peluang.
OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran reksa dana untuk meningkatkan efisiensi administrasi di pasar modal.
Indonesia berada di ambang peluncuran instrumen investasi syariah baru yang diprediksi mengubah lanskap ekosistem emas nasional: Reksa Dana Bursa (RDB) Emas Syariah perdana.
STAR Asset Management (STAR AM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Sinarmas terkait penyediaan fasilitas kredit bagi produk Reksa Dana STAR Stable Income Fund.
IIM terus memperluas cakupan dan pendalaman manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan dampak sosial berkelanjutan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved