Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MANAJEMEN PT Sinarmas Asset Management (SAM) secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
Demikian yang disampaikan Kuasa Hukum SAM, Hotman Paris Hutapea melalui keterangan persnya yang diterima Media Indonesia, Selasa (7/7). SAM juga mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
Baca juga: DPR: Pergantian Pemimpin OJK dan BI Harus Perhatikan UU
“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu," ujar Hotman Paris.
Pihaknya menyatakan SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Pada awalnya dana kelolaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp23 Miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Baca juga: Aktivitas Penerbangan di Soetta Meningkat Capai 355 Slot Per Hari
Respons positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan, mendapatkan apreasiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
“Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen PT. Sinarmas Asset Management yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)”, ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). (RO/OL-6)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved