Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pengusaha Dapatkan Relaksasi Biaya Layanan Peti Kemas

Widhoroso
26/6/2020 00:45
Pengusaha Dapatkan Relaksasi Biaya Layanan Peti Kemas
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEBAGAI bentuk dukungan kepada dunia usaha, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC memberlakukan keringanan (relaksasi) terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pengguna jasa, khususnya pemilik atau pengelola peti kemas.

“Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020,” kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

“Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, menurut General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara, pengurangan tarif diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu, di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran,” jelasnya.

Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat. (RO/R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya