Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa secara elektronik di Indonesia.
"Beberapa sudah sepakat ditunjuk sebagai pemungut. Namanya nanti akan kami umumkan. Paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri di awal periode, ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mulai berlaku 1 Juli," papar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Baca juga: Diguncang Pandemi, Masyarakat Pesimistis dengan Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jumlah perusahaan pemungut PPN berpotensi bertambah. Mengingat, saat ini Kemenkeu masih melakukan diskusi dengan perusahaan asing lainnya.
Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha luar negeri dari kesiapan sistem bisnis hingga informasi teknologi, untuk berperan sebagai pemungut pajak.
Penunjukan itu mengacu PMK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Menkeu: Belanja Pusat dan Daerah Banyak yang Tidak Sinkron
Aturan itu turut mencakup kriteria pemungut PPN. Seperti, nilai transaksi dan jumlah traffic yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Ditanyai rincian ketentuan tersebut, Suryo enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Mungkin seminggu lagi mengenai batasan itu akan diumumkan. Sebentar lagi, bersamaan dengan nama pelaku usaha luar negeri. Ya, awal Juli," pungkas Suryo.(OL-11)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved