Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa secara elektronik di Indonesia.
"Beberapa sudah sepakat ditunjuk sebagai pemungut. Namanya nanti akan kami umumkan. Paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri di awal periode, ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mulai berlaku 1 Juli," papar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Baca juga: Diguncang Pandemi, Masyarakat Pesimistis dengan Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jumlah perusahaan pemungut PPN berpotensi bertambah. Mengingat, saat ini Kemenkeu masih melakukan diskusi dengan perusahaan asing lainnya.
Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha luar negeri dari kesiapan sistem bisnis hingga informasi teknologi, untuk berperan sebagai pemungut pajak.
Penunjukan itu mengacu PMK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Menkeu: Belanja Pusat dan Daerah Banyak yang Tidak Sinkron
Aturan itu turut mencakup kriteria pemungut PPN. Seperti, nilai transaksi dan jumlah traffic yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Ditanyai rincian ketentuan tersebut, Suryo enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Mungkin seminggu lagi mengenai batasan itu akan diumumkan. Sebentar lagi, bersamaan dengan nama pelaku usaha luar negeri. Ya, awal Juli," pungkas Suryo.(OL-11)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved