Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Resmi, Sri Mulyani Tempatkan Dana Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN

M Ilham Ramadhan
24/6/2020 16:55
Resmi, Sri Mulyani Tempatkan Dana Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani(Antara/Aditya Pradana)

DALAM rangka mempercepat pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken pada 22 Juni 2020.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK 3/2020 yang merupakan turunan dari UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah 23/2020 sebagai turunannya.

"PMK 70/2020 adalah peraturan menteri keuangan untuk penempatan uang negara pada bank umum di dalam rangka percepatan PEN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (24/6).

Sri Mulyani mengatakan, landasan dari penempatan uang negara pada bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan 1/2004 dan UU 2/2020 serta PP 39/2007. Tujuan dari pelaksanaan penempatan dana tersebut ialah untuk mendorong geliat sektor riil yang terpukul akibat pandemi covid-19.

Adapun mekanisme penempatan dana pada bank umum yakni pemerintah meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahkan dana pemerintah ke bank umum milik negara. Penempatan dana pada bank-bank milik negara itu diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada sektor riil untuk memulihkan perekonomian.

Ani, sapaan karib Sri Mulyani bilang, dana pemerintah yang ditempatkan ke bank umum tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan transaksi valuta asing. "Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," terangnya.

Secara total, pemerintah menempatkan dana kepada bank milik negara seperti BNI, Mandiri, BTN dan BRI sebesar Rp30 triliun pada tahap pertama penempatan dana. Monitoring pelaksanaan penempatan dana tersebut, kata Ani, akan dilakukan bersama menteri BUMN serta akan dievaluasi per 3 bulan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Kita akan melakukan ini untuk bank himbara dengan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti kita peroleh waktu kita tempatkan di BI, yaitu 80% dari 7 days repo rate BI. Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Kita akan melakukan terus evaluasi langkah ini," jelas Ani.

Dana tahap pertama sebesar Rp30 triliun tersebut, sambung dia, dapat ditambah oleh pemerintah apabila dalam pelaksanaan dan hasil evaluasinya menunjukkan dorongan yang nyata dalam mendorong kegiatan sektor riil.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, pemerintah meminta kepada bank-bank yang dimiliki negara untuk tetap memprioritaskan pelaku usaha UMKM. Pemberian subsidi bunga kepada UMKM juga harus dijalankan oleh bank-bank milik negara. "Kita minta bank himbara, aspek UMKM dan subisdi bunga diprioritaskan," tuturnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden 54/2020 terkait perubahan postur APBN 2020. Dengan ditekennya revisi Perpres tersebut, diharapkan pelaksanaan program PEN dapat berjalan dengan baik.

"Itu kita akan monitor secara detail per minggu agar betul-betul bisa berjalan. Sehingga kuartal ketiga nanti perekonomian kita nanti mulai tumbuh dan bangkit kembali. Dengan begitu momentum pertumbuhan ekononmi bisa kita jaga meski kita tentu paham covid masih memberikan risiko terhadap langkah pemulihan," pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya