Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2020. Itu didasari atas berlakunya Undang Undang 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru," tulis surat yang diterbitkan pada Kamis (18/6) tersebut.
Perizinan baru yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengelolaan dan atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan atau penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Selain itu, gubernur juga diminta untuk tidak menerbitkan izin berupa peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal dan persetujuan rekomendasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan pertambangan mineral dan batubara, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis petikan surat tersebut.
Adapun perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkannya perizinan hingga UU 3/2020 berlaku, maka proses pemberian izin tidak dapat dilanjutkan. (E-1)
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Satgas Terpadu yang bertugas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) buka suara terkait dugaan upaya pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay yang berada di dalam kawasan IWIP.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
Pemindaian sinar X pada sampel asteroid Ryugu mengungkap mineral langka, air, dan senyawa organik.
Salah satu komoditas yang akan difokuskan oleh badan tersebut, kata Bahlil, ialah tanah jarang. Komoditas tersebut saat ini diketahui memiliki harga yang cukup tinggi di pasar global.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved