Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTORAT Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2020. Itu didasari atas berlakunya Undang Undang 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru," tulis surat yang diterbitkan pada Kamis (18/6) tersebut.
Perizinan baru yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengelolaan dan atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan atau penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Selain itu, gubernur juga diminta untuk tidak menerbitkan izin berupa peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal dan persetujuan rekomendasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan pertambangan mineral dan batubara, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis petikan surat tersebut.
Adapun perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkannya perizinan hingga UU 3/2020 berlaku, maka proses pemberian izin tidak dapat dilanjutkan. (E-1)
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
PT PAM Mineral (NICL), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, berhasil mencatatkan penjualan sebesar Rp543,91 miliar per Maret 2025.
Berbeda dengan cat tembok dekoratif pada umumnya yang terbuat dari bahan sintetis atau akrilik (organik), cat berbahandasar mineral punya sejumlah keunggulan.
Situasi ini menegaskan pentingnya ketahanan ekonomi dalam negeri, termasuk melalui penguatan program hilirisasi bahan mineral mentah.
Jadi, siapa yang membutuhkan lebih banyak zat besi dan kapan waktu terbaik untuk mengonsumsi suplemen zat besi? Berikut manfaat, risiko, dan cara mengonsumsi pil zat besi dengan benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved