Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Kemenko Perekonomian Enggan Komentar Program Kartu Prakerja

Suryani Wandari Putri Pertiwi
19/6/2020 18:35
Kemenko Perekonomian Enggan Komentar Program Kartu Prakerja
Pendaftaran program Kartu Prakerja( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PIHAK Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian enggan berkomentar mengenai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pelaksanaan program kartu pra kerja gelombang empat, dihentikan sementara.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, meminta pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Pra Kerja.

"Untuk informasi dan penjelasan terkait dengan Kartu Prakerja, mohon utk bisa kontak dengan PMO Kartu Prakerja, saya belum update perkembangannya, karena yang menangani (Kartu Pra Kerja) semua di PMO.

Terima kasih," kata Susiwijono ketika dihubungi Jumat (19/6).

Namun ketika Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dihubungi, ia pun tidak merespon dan tidak memberikan satu statement apapun.

Baca juga: Pergeseran ke Digitalisasi makin Masif Selama Pandemi Covid-19

Diketahui KPK melakukan kajian atas program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

Pertama yakni soal proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.

Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. KPK menilai hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring. Terakhir, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya