Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Sejumlah Persyaratan untuk Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Raja Suhud
11/6/2020 12:35
Ini Sejumlah Persyaratan untuk Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh
Petugas loket dengan menggunakan masker, pelindung wajah dan sarung tangan melayani konsumen di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur.(Antara/Siswo Widodo)

MASYARAKAT telah dapat menikmati layanan perjalan kereta api jarak jauh karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta jarak jauh dan lokal reguler secara bertahap pada Jumat (12/6). 

Namun ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon penumpang karena pengoperasian kereta reguler tersebut tetap mengikuti protokol pecegahan covid-19 yang ketat.


Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan  secara khusus, penumpang yang berusia di atas 50 tahun akan diatur tempat duduknya oleh petugas agar selama perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Maqin menambahkan, pada perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah yang disediakan selama perjalanan hingga meninggalkan area statiun tujuan.

Calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Ketentuannya antara lain menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 

Sedangkan calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," terang Maqin. 

Ia menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api tersebut, maka per 12 Juni PT KAI baru mengoperasikan total 113 kereta api atau baru 21% dari total 532 kereta api reguler. Adapun rincian kereta yang dioperasikan terdiri dari 14 kereta jarak jauh dan 99 kerta lokal.

"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan kereta reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali kereta eguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," pungkas Maqin. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya