Kemenhub belum Rilis Aturan Baru Transportasi

(Iam/Mir/Ant/E-3)
09/6/2020 05:35
Kemenhub belum Rilis Aturan Baru Transportasi
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020)( ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah menunggu surat edaran (SE) baru yang akan diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai acuan untuk menetapkan aturan baru bertransportasi.

"Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut seiring dengan berakhirnya Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang semula berakhir pada 31 Mei 2020 kemudian diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.

"Permenhub 25 Tahun 2020 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari gugus tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut," katanya.

Gugus tugas menerbitkan SE Nomor 4 kemudian SE Nomor 5 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi acuan Kemenhub untuk pelarangan mudik hingga 7 Juni 2020.

Adita belum mau mengungkapkan ruang lingkup aturan selanjutnya yang berisi mekanisme serta prosedur bertransportasi pada masa transisi dan kenormalan baru ini. Meski demikian, sejumlah transportasi mulai kemarin beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat umum, misalnya, sudah boleh menggunakan kereta api luar biasa (KLB) sampai 11 Juni 2020 serta ojek daring. Terkait dengan dimulainya pengoperasian kereta api itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi kesiapan KAI dalam hal penerapan protokol pencegahan covid-19 di stasiun. (Iam/Mir/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya