Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah menunggu surat edaran (SE) baru yang akan diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai acuan untuk menetapkan aturan baru bertransportasi.
"Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, kemarin.
Pernyataan tersebut seiring dengan berakhirnya Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang semula berakhir pada 31 Mei 2020 kemudian diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.
"Permenhub 25 Tahun 2020 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari gugus tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut," katanya.
Gugus tugas menerbitkan SE Nomor 4 kemudian SE Nomor 5 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi acuan Kemenhub untuk pelarangan mudik hingga 7 Juni 2020.
Adita belum mau mengungkapkan ruang lingkup aturan selanjutnya yang berisi mekanisme serta prosedur bertransportasi pada masa transisi dan kenormalan baru ini. Meski demikian, sejumlah transportasi mulai kemarin beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat umum, misalnya, sudah boleh menggunakan kereta api luar biasa (KLB) sampai 11 Juni 2020 serta ojek daring. Terkait dengan dimulainya pengoperasian kereta api itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi kesiapan KAI dalam hal penerapan protokol pencegahan covid-19 di stasiun. (Iam/Mir/Ant/E-3)
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Pemerintah telah membuka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin untuk memberikan pendampingan kepada keluarga.
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved