Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SK Lokasi Pelabuhan Blok Masela Diterbitkan

Suryani Wandari Putri
02/6/2020 05:35
SK Lokasi Pelabuhan Blok Masela Diterbitkan
Gubernur Maluku, Murad Ismail.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PERKEMBANGAN proyek pengembangan Blok Migas Masela Lapangan Abadi yang berlokasi di Provinsi Maluku terus menunjukkan kemajuan.

Setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kilang LNG Abadi, kini Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapang­an Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyerahkan SK itu kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.

“SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan Inpex sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, yang merupakan Proyek Strategis Nasional agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar,” kata Murad, kemarin.

Menurut Murad, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.

“Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ujar Murad.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dengan Inpex menjadi operatornya.

Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat, serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.

Kepala SKK Migas Dwi Soe­tjipto mengatakan dengan terbitnya SK itu, proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Tahap Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undang­an yang berlaku.

President Director Indonesia Inpex Masela, Ltd, Akihiro Watanabe, juga berterima kasih atas dukungan Pemprov Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan.
“SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi,” ujarnya.

Masih berproses

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan ground breaking proyek ini belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses.  

“Pelaksanaan ground breaking sampai saat ini belum ditetapkan karena kegiatan ini sangat tergantung pada final investment decision (FID) dan persiapan lain oleh Inpex. FID Inpex mundur dari yang seharusnya 2021 menjadi ke akhir 2022,” ungkap Susana.

Nantinya gas alam yang dihasilkan dari lapangan migas ini akan menyuplai kebutuhan LNG PT PLN (persero) dan PT Pupuk Indonesia (persero).

Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 19 Februari 2020.

Penandatanganan nota ke­sepahaman ini dilakukan Presiden Direktur Inpex Masela Ltd Kenji Kawano, Direktur Utama PLN Zulkilfi Zaini, serta Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat.

Menteri Arifin Tasrif menyebut PLN bakal membeli sebesar 2 hingga 3 ton gas untuk memenuhi pasokan pembangkit-pembangkit listrik tenaga gas. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya