Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Harga Energi Industri Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

Despian Nurhidayat
31/5/2020 13:32
Harga Energi Industri Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
Ilustrasi aktivitas pekerja di pabrik pembuatan pompa pembangkit listrik.(Dok. MI)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang harga energi untuk sektor industri, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik dan gas.

Pasalnya, dampak pandemi covid-19 dinilai sangat besar terhadap kondisi perekonomian nasional.

"Tingginya harga sejumlah komoditas sangat memberatkan dunia usaha, ditambah lagi dengan melemahnya perekonomian nasional akibat pandemi covid-19," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).

Lebih lanjut, Hariyadi mengharapkan pemerintah bisa menurunkan harga BBM, listrik dan gas di tengah melemahnya ekonomi domestik. Pandemi covid-19 dikatakannya telah menurunkan daya saing industri nasional. Sebab, permintaan barang di dalam negeri, berikut transaksi ekspor dilaporkan menurun.

Baca juga: Kemenperin: Pandemi Guncang 60% Industri di Tanah Air

"Tingginya harga BBM sebagai bahan baku utama industri menjadikan rendahnya daya saing industri nasional. Terlebih, harga minyak dunia juga mengalami penurunan di bawah US$ 20 per barel," imbuh Hariyadi.

Apindo memandang pentingnya memastikan keberlangsungan usaha di tengah terpuruknya perekonomian saat ini. Menurutnya, pergerakan dunia usaha dapat didorong dengan menurunkan harga energi untuk industri sebagai efisiensi produksi.

"Kami menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha. Sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100%. Kami usulkan penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala. Termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama pandemi," paparnya.

Baca juga: Diguncang Covid-19, Penjualan Industri Kopi Olahan Anjlok 90%

Pihaknya juga mengusulkan penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN. Mengingat, langkah itu akan meringankan beban biaya industri, serta adanya fleksibilitas untuk membayar energi sesuai konsumsi gas dalam proses manufaktur.

Selain itu, diusulkan pula penundaan pembayaran 50% tagihan PLN hingga Desember. Itu dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan, serta penghapusan denda keterlambatan.

"Kami mendorong pemerintah segera menurunkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi untuk seluruh sektor industri sebesar US$ 6 per mmbtu, dengan nilai kurs Rp 14.000 per dolar AS," ucap Hariyadi.

Saat ini, hanya tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu. Sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya