Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Puncak Arus Mudik 21 Mei, Kemenhub Perketat Pengawasan

Hilda Julaika
19/5/2020 12:45
Puncak Arus Mudik 21 Mei, Kemenhub Perketat Pengawasan
Foto aerial sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pondok Pinang-TMII dan Simpang Susun Antasari di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

SEBELUMNYA, PT Jasa Marga (persero) Tbk mengeluarkan prediksi puncak arus mudik lebaran tahun ini jatuh pada 21 Mei mendatang. Meskipun kebijakan larangan mudik tetap berlaku.

Melihat potensi ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pemerintah akan melakukan pengawasan yang semakin ketat. Dengan demikian, penerapan aturan larangan mudik bisa diberlakukan dengan baik. Tentunya dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid-19.

“Pengawasan diperketat agar semua sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adita kepada Media Indonesia, Selasa (19/5).

Adapun aturan yang dimaksud olehnya yakni, implementasi dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 4 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No 9 Tentang Petuntuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Intinya, kami akan tetap fokus pada implementasi aturan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Pemudik Dari Zona Merah Langsung Karantina Massal

Pihaknya pun menekankan kembali kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang. Adapun pelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperuntukkan orang yang boleh bepergian dalam keadaan khusus.

Mendekati arus mudik, Kemenhub mengklaim telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk semakin memperketat pengawasan. Tepatnya melalui penyariangan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Gugus Tugas, Dinas Perhubungan (Dishub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lain sebagainya.

“Jadi mudik tetap dilarang, dan untuk orang yang boleh bepergian sesuai SE No 4/2020 tetap dilakukan penyaringan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Gugus Tugas, Dishub, Kemenkes dll,” tandasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya