Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebagai upaya percepatan penanganan pandemi covid-19, pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan baru (new normal). Tujuannya, agar kehidupan sosial dan ekonomi berangsur-angsur normal, dengan tetap memperhatikan data dan fakta di lapangan.
Salah satu langkah yang diupayakan ialah pengembangan sistem scoring atau penilaian tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemi.
“Kami akan menyiapkan mekanisme scoring. Baik itu berdasarkan perhitungan epidemologi berbasis R0, maupun kesiapan daerah terkait perkembangan penyakit, pengawasan virus dan kapasitas kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Senin (18/5).
Baca juga: Menkeu: Perluasan Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp 123 Triliun
Airlangga mengatakan pemerintah akan melihat kesiapan sektor publik masing-masing kementerian atau lembaga (K/L), tingkat kedisiplinan masyarakat, berikut respons publik terhadap cara bekerja dan bersosial pada new normal.
Tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemi akan terbagi dalam lima level. Rinciannya, level pertama masih kritis (belum siap), level kedua parah (belum siap), level ketiga substansial (mulai siap sebagian), level keempat moderat (siap lebih banyak) dan level kelima rendah (siap semua).
"Perhitungan Reproduction Rate dari penyakit atau infeksi yang dikenal dengan Skala R0. Reproduction Rate ini menghitung fungsi dari transmisi infection contact rate dan berdasarkan waktu," imbuh Airlangga.
Baca juga: Skenario New Normal Harus Utamakan Kesehatan
Beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini. Oleh karena itu, formulasi ini akan disiapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Apabila R0-nya lebih besar dari 1, maka infection rate-nya masih relatif tinggi. Sementara apabila R0-nya kurang dari 1, maka sudah bisa dibuka untuk normal baru.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami sedang menyiapkan kriteria apa saja yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan dari setiap daerah dari unit terkecil, yaitu kabupaten/kota,” pungkasnya.
Beberapa sektor dikatakannya sedang mempersiapkan scope dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang nantinya dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19. “Akan ada Normal Baru atau standar baru untuk berkegiatan. Sebagai contoh di kawasan industri, ada surat edaran yang di-clearing atau sesuai arahan Satgas Covid-19. Begitu pun nanti sektor lain seperti pendidikan, restoran dan akomodasi,” tutupnya.(OL-11)

Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved