Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Komite III DPD RI yang bertugas melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pandangan sebagai berikut," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
1. Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
3. Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerja. Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. SE ini tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR. Sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Awasi Pengusaha dalam Pemberian THR
4. Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan kehadiran negara saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. Negara/pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR. Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi covid-19. Itu dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
2. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif. Dalam hal ini, melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah.(OL-11)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Di tengah perubahan lanskap kewirausahaan global, pelaku wirausaha kini dihadapkan pada tantangan membangun bisnis yang tangguh dan berkelanjutan.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Di era digital saat ini, Google Business Profile (GBP) menjadi salah satu aset digital paling vital bagi pelaku usaha – baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Pengusaha muda Victor Herryanto secara resmi mengembalikan formulir pencalonan sebagai Calon Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Utara periode 2025–2028.
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved