Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Komite III DPD RI yang bertugas melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pandangan sebagai berikut," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).
Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras
1. Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
3. Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerja. Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. SE ini tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR. Sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Awasi Pengusaha dalam Pemberian THR
4. Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan kehadiran negara saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:
1. Negara/pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR. Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi covid-19. Itu dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.
2. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif. Dalam hal ini, melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah.(OL-11)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Mukota bukan sekadar agenda organisasi, melainkan ruang strategis untuk menyiapkan kepemimpinan dunia usaha yang visioner dan relevan dengan tantangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved