Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Komite III DPD Minta Pemerintah Lindungi Hak Buruh Terkait THR

Mediaindonesia.com
10/5/2020 12:52
Komite III DPD Minta Pemerintah Lindungi Hak Buruh Terkait THR
Buruh meninggalkan pabrik saat jam pulang kerja di kawasan Cikupa, Banten.(MI/Fransisco Carolio )

MENTERI Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Komite III DPD RI yang bertugas melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pandangan sebagai berikut,"  ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).

Baca juga: Pengusaha Diizinkan Tidak Bayar THR, Serikat Buruh Protes Keras

1. Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.

3. Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerja. Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. SE ini tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR. Sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja. 

Baca juga: Menaker Minta Gubernur Awasi Pengusaha dalam Pemberian THR

4. Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan kehadiran negara saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi? 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI merekomendasikan  sebagai berikut:

1. Negara/pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR. Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi covid-19. Itu dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.

2. Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif. Dalam hal ini, melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik