Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dirjen Hubud Monitoring Pengendalian Transportasi di Jawa Tengah

Suryani Wandari Putri Pertiwi
09/5/2020 17:45
Dirjen Hubud Monitoring  Pengendalian Transportasi di Jawa Tengah
Penumpang mengamati layar informasi kedatangan dan keberangkatan pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.(Antara/Aji Styawan)

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus korona (covid-19), Kementerian Perhubungan lakukan monitoring pelaksanaan pengendalian transportasi di wilayah jawa tengah di Jawa Tengah, Sabtu (09/05).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mewakili Menteri Perhubungan RI.

Saat itu Novie Riyanto yang juga sebagai koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Penerapan PM 25 Tahun 2020 melakukan monitoring bersama dengan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya, Bupati Brebes Idza Priyanti, serta anggota Muspida wilayah Jawa Tengah. Monitoring dilakukan langsung di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan bandar Udara Ahmad Yani- Semarang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus korona dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan untuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19 maupun hal mendesak lain nya,” tambah Novie Riyanto.

Tak hanya itu, Novie juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lain nya, diharapkan hal ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dirjen Novie Riyanto. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya