Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah mengatakan akan tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Namun, menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan turunan tersebut justru akan memberikan ketentuan khusus untuk memperbolehkan masyarakat bepergian pada zona merah atau PSBB. Dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak.
"Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020," Adita melalui keterangan resminya, Jumat (1/5).
Artinya ada potensi masyarakat tetap bisa bepergian meski ke zona merah atau PSBB. Adapun kepentingan yang dimaksud belum dijelaskan secara komprehensif karena masih menunggu surat edaran dari aturan turunan tersebut.
Baca juga: Mudik Karena ada Kepentingan Mendesak? Boleh, Ini Syaratnya
Namun, di pembahasan selanjutnya pada keterangan resmi tersebut Kemenhub juga mengatakan tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait. Adapun pihak terkait yang dimaksud seperti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan.
Adapun aturan ini disusun menyusul adanya usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat. Hal ini dilakukan agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat," ujarnya.
Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved