Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Sepakat Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2020 12:31
Pemerintah Sepakat Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda
Sejumlah buruh melakukan aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja di Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja)

SEKRETARIS Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan aspek ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Keputusan itu merupakan hasil dialog pemerintah dengan beberapa serikat pekerja di Tanah Air. Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, setiap kementerian atau lembaga (K/L) diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Dalam hal ini terkait maksud dan tujuan, serta pengaturan dalam RUU tersebut.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Lanjut

"Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan. Terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor," ujar Susiwijono melalui keterangan pers, Senin (27/4).

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Sehingga, ada waktu yang lebih lama untuk mendalami substansi dalam klaster ketenagakerjaan. Pemerintah juga akan kembali melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait.

Lebih lanjut, Susiwijo mengatakan pemerintah berharap implementasi RUU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Baca juga: Tidak Semua Serikat Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

"Pemerintah berharap dengan RUU Cipta Kerja dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha. Serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pascapandemi covid-19," imbuhnya.

Diketahui, RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya