​​​​​​​Kemenhub: Penerbangan Domestik masih Diizinkan Hari Ini

Hilda Julaika
24/4/2020 09:57
​​​​​​​Kemenhub: Penerbangan Domestik masih Diizinkan Hari Ini
Kemenhub mengonfirmasi penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4).(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). 

Adapun alasannya untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Sementara itu, mulai hari ini dipastikan tidak ada lagi reservasi baru.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, toleransi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan karakteristik moda transportasi udara yang spesifik. Maka, diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban operator dengan syarat penerapam protokol kesehatan Covid-19.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Adita melalui keterangan resminya, Jumat (24/4).

Sementara itu, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi seperti sedia kala. Khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Adita menekankan penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Dukung Permenhub 25/2020, AP II Lakukan Penyesuaian Operasional

Adita pun mengoreksi batas penetapan waktu larangan mudik untuk semua moda transportasi hingga 31 Mei 2020. 

Sebelumnya setiap moda memiliki batas waktu yang berbeda. Dengan begitu, yang sebelumnya pesawat dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni dikoreksi pelarangan hanya sampai 31 Mei 2020.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," jelasnya.

Sebagai informasi, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya