Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan kembali harus menghemat anggaran sehingga totalnya mencapai sebanyak Rp1,8 triliun atau tersisa pagu tahun ini hanya Rp4,6 triliun sebagai imbas penanganan wabah virus korona baru atau Covid-19.
Siaran pers KKP di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa penghematan terbaru sebesar Rp700 miliar lebih adalah berdasarkan Surat Menteri Keuangan No.S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020. Sedangkan penghematan sebelumnya Rp1,1 trilun lebih berdasarkan Perpres 54/2020.
"Sehingga total penghematan anggaran KKP sejauh ini sebesar Rp1,84 triliun lebih. Pagu yang semula Rp6,4 triliun menjadi Rp4,6 triliun," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam rapat kerja lanjutan dengan Komisi IV DPR RI melalui konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).
Dengan adanya perubahan anggaran ini, pagu di setiap eselon I KKP juga mengalami perubahan, termasuk dana realokasi untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 di sektor perikanan dan kelautan. Realokasi menjadi Rp362 miliar dari sebelumnya Rp438 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan memastikan pemotongan anggaran ini semata demi meminimalisir dampak ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat akibat pandemi.
"Secara prinsip penghematan anggaran ini karena kebutuhan negara yang sangat mendesak saat ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lewat anggaran yang tersedia, Menteri Edhy menjamin bahwa jajarannya tetap bekerja maksimal.
Selain itu, upaya pengembangan sektor perikanan budi daya tak akan kendor, begitu pun dengan pengawasan kekayaan laut Indonesia dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.
"Sebagai informasi kepada bapak/ibu, kapal pengawas kembali menangkap pelaku illegal fishing berbendara Vietnam, Senin kemarin. Hri ini, ada penangkapan kapal illegal fishing lagi, kami sedang mendata lebih lanjut," terang Edhy Prabowo. (OL-12)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved