Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Bahana Usul Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Investasi Negara

Raja Suhud
14/4/2020 07:05
Bahana Usul  Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Investasi Negara
Suasana Jakarta di pagi hari. Bahana mengusulkan pembentukan lembaga pengelola investasi negara guna menyerap likuiditas di luar negeri.(MI/Ramdani)

Bahana TCW Investment Management mengusulkan pemerintah perlu membentuk lembaga pengelola dana investasi negara atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai alternatif pembiayaan selain utang, guna memacu proses transformasi struktural dengan pembiayaan yang meminimumkan beban utang di kemudian hari.
  
"Pembentukan sovereign wealth fund yang berorientasi pada  equity financing  menjadi pilihan menarik sebagai solusi pembiayaan reformasi struktural untuk meraih kemakmuran. Hal ini bisa menjadi peluang untuk menyerap kelebihan likuiditas yang masif dari luar negeri,"  kata Kepala Makro ekonomi dan Direktur Strategi Investasi Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Senin (13/4).
  
Rasio dana pihak ketiga di perbankan terhadap PDB saat ini hanya sekitar 40%. Angka itu jauh lebih rendah dibanding 130% di Singapura.
Menurut Budi, Indonesia sangat membutuhkan pembiayaan dari luar negeri.
  
Di sisi lain, imbal hasil (yield) obligasi negara maju telah memukul neraca dana pensiun dan asuransi di negara tersebut yang memiliki kewajiban jangka panjang. Itu sebabnya mereka sangat membutuhkan penempatan alternatif jangka panjang yang aman dan menguntungkan.
  
"Ini kesempatan bagi Indonesia yang masih didominasi oleh penduduk berusia muda dengan tingkat leverage  yang masih rendah, terus
mengalami proses urbanisasi dan membutuhkan transformasi struktur keluar dari ketergantungan ekspor komoditas primer,"' ujar Budi.
  
Akan tetapi, untuk membentuk SWF, Budi berharap pembentukannya harus ditetapkan dengan jaminan undang-undang tertinggi. Pasalnya, minat investor asing berinvestasi selama ini terganjal oleh hambatan terberat terkait kepastian hukum perundangan-undangan, tata kelola (governance) pengelolaan dana dan pengendalian risiko.
  
Sementara itu, menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang membawa Indonesia dan global menuju krisis, Bahana mengapresiasi langkah pemerintah terhadap upaya penanggulangan COVID-19 dari segi ekonomi dan finansial.
  
Bahana menilai langkah pemerintah dalam penerbitan Perpu 1/20 merupakan langkah yang cepat dan menunjukkan pemerintah telah belajar banyak dari pengelolaan krisis keuangan global 2008.
  
Stimulus pelebaran defisit 5%  dari PDB diperlukan untuk menopang daya beli dan pembiayaan terutama bagi kelompok masyarakat yang paling terimbas penanganan wabah.
  
Di saat menerapkan stimulus pelebaran defisit 5% dari PDB, pemerintah telah berhasil menerbitkan surat utang global (global bond)
senilai US$ 4,3 miliar dengan imbal hasil yang jauh lebih rendah dibanding sewaktu krisis 2008, sebagai pembiayaan stimulus. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya