Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Dirut BRI Beberkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

Mediaindonesia.com
13/4/2020 21:03
Dirut BRI Beberkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19
Direktur Utama BRI Sunarso.(DOK BRI)

Belum genap satu bulan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 dikeluarkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat mengimplementasikannya. Perseroan telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BRI, Sunarso. 
 
“Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% kita kenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. Bila penurunan omzet mencapai 50-75%, skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun >75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun,” urai Sunarso. 

Baca Juga: Tak Hanya Relaksasi, BRI Punya Banyak Program Bantu UMKM

Sunarso mengatakan skema yang diberikan oleh BRI, dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.  

Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

Baca Juga: Gandeng Pegadaian dan PNM, BRI Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas 

Direktur Utama BRI juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu. “Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran). Tergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” jelasnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya