Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dorong Insentif untuk Industri Media Massa, Ini Usulan Dewan Pers

Faustinus Nua
12/4/2020 19:55
Dorong Insentif untuk Industri Media Massa, Ini Usulan Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh(MI/Susanto)

DEWAN Pers merekomendasikan untuk memberlakukan insentif kepada industri media massa di tengah pandemi covid-19. Hal itu karena dalam persiapan insentif bagi indistri-industri terdampak covid-19, perusahaan pers tidak di sertakan di dalamnya..

"Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui keterangan resmi (12/4).

Manurutnya, industri media massa juga menghadapi dampak yang serius dari krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Padahal media massa memiliki peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat.

Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.

Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off

"Oleh karena itu, kami berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya diberlakukan pada industri media seperti juga diberlakukan pada sektor penting lainnya," jelasnya.

Sejumlah usulan Dewan Pers bagi industri media massa, antara lain :

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.

6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

"Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap Pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas. Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab, dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya