Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kemenkop dan UKM Lantik Pejabat Sesuai Protokol Covid-19

Mediaindonesia.com
08/4/2020 14:37
Kemenkop dan UKM Lantik Pejabat Sesuai Protokol Covid-19
Menkop UKM Teten Masduki melantik dua pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. (Istimewa/Kemenkop UKM)

MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki melantik Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama Suparno dan Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama Akhmad Junaidi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Pelantikan kali ini berbeda, dilakukan di ruang terbuka sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. 

Menkop dan UKM Teten Masduki mengatakan pelantikan kali ini sebagai upaya konsolidasi internal dalam mengelola Koperasi dan UMKM khususnya di tengah wabah Covid-19.   

Pada saat pelantikan, Teten mengharapkan pejabat yang baru dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap koperasi untuk terwujudnya koperasi sesuai dengan perundang-undangan, dan juga dapat membantu monitor, mendampingi sampai dengan memastikan dukungan secara nyata kepada koperasi-koperasi terdampak Covid-19 ini. 

“Saya berharap kepada kedua pejabat fungsional yang baru dilantik agar bisa segera membantu dan berkontribusi dalam penanganan KUMKM terdampak Covid-19,” kata Teten usai pelantikan yang juga dihadiri eselon satu Kemenkop dan UKM di Jakarta, Selasa (7/4). 

Terkait dengan stimulus terhadap koperasi dan UKM atas dampak wabah Covid-19, Menkop dan UKM menegaskan delapan program stimulus yang sudah disusun dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat. 

Ia menjelaskan bahwa delapan program tersebut adalah pertama, program stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi. 

Kedua, Program Belanja di Warung Tetangga, yang memastikan bahan pokok tersedia dengan harga normal yang bekerjasama dengan sembilan BUMN klaster pangan.

"Program ini juga bekerja sama dengan digital platform agar proses pemesanan dapat diakses dengan mudah dan pengiriman pesanan yang mengedepankan physical distancing," jelasnya.

Ketiga, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro. Keempat,  Restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 

Kelima, mendorong penyediaan masker untuk tenaga medis maupun masker kain untuk masyarakat umum melalui koperasi dan UMKM serta mendukung gerakan penggunaan masker di masyarakat.   

“Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker,” kata Menkop UKM.   

Keenam, Program Kartu Prakerja, di mana sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terhadap covid-19 akan tercakup dalam cluster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian. Ketujuh, bantuan langsung tunai.

"Kedelapan, relaksasi pajak bagi KUMKM yang mencakup PPH 21, pajak penghasilan impor, PPH 25, serta restitusi pertambahan nilai," tuturnya. (OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya