Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Begini Cara Ajukan Insentif Pajak Secara Online

M Ilham Ramadhan
06/4/2020 13:50
Begini Cara Ajukan Insentif Pajak Secara Online
Aplikasi pajak secara daring(Antara/Puspa Perwitasari)

Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19. 

Insentif itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan insentif itu berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga September 2020. 

Guna memudahkan wajib pajak menerima fasilitas yang diberikan pemerintah itu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sarana penyampaian atau pengajuan permohonan insentif secara daring melalui www.pajak.go.id. Seperti ini panduannya. 

Pertama, pemohon perlu untuk mengunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol login di pojok kanan atas laman. Kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password pengguna.

Selanjutnya, pemohon memilih tab layanan dan klik pada ikon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian profil pemenuhan kewajiban saya, pemohon memilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (6/4) menyatakan, Ditjen Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2018.

"Itu mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha yang dicantumkam oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database Ditjen Pajak," terang Hestu.

Ia menambahkan bila KLU wajib pajak berbeda dengan KLU yang ada pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Namun bila SPT 2018 sedang dan atau telah dilakukan pemeriksaan dan tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pakak dapat meminta perubahan KLU pada database Ditjen Pajak sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

"Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapat insentif pajak sesuai dengan PMK 23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 agar segera menyampaikan SPT dengan mencantumkan KLU sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif tersebut," jelas Hestu.

Sedangkan wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, imbuh Hestu, kode KLU yang digunakan ialah kode KLU yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yanh dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya