Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Catat, Ini Stimulus Ekonomi Untuk Sektor Industri

Thomas Harming Suwarta
01/4/2020 13:16
Catat, Ini Stimulus Ekonomi Untuk Sektor Industri
Presiden Joko Widodo melepas keberangkatan truk kontainer berisi serat rayon yang diekspor ke Turki.(Dok.Biro Pers Sekretariat Presiden)

SELAIN memberikan stimulus ekonomi secara langsung kepada masyarakat, pemerintah juga memberi stimulus terhadap sektor industri yang terdampak pandemi korona (covid-19).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui telekonferensi terkait stimulus ekonomi dalam penanganan dampak covid-19, Rabu (1/4).

Berikut adalah rincian dukungan yang diberikan pemerintah :

Pertama, anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp 70,1 T

Baca juga: Cegah Ekonomi Memburuk, Pemerintah Siapkan Skenario Khusus

Kedua, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Kebijakan itu menyasar sektor industri pengolahan, pariwisata dan penunjangnya, serta sektor transportasi. Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku pada tahun ini.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.

Keempat, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE IKM.

Kelima, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha.

Baca juga: Bank Dunia Beri 6 Rekomendasi Atasi Pandemi Covid-19

Keenam, penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketujuh, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai 2022.

Kedelapan, terkait dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui stimulus KUR, berupa penundaan angsuran pokok dan bunga pada semua skema selama 6 bulan untuk pelaku usaha terdampak Covid-19.

"Dalam hal ini beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 triliun," papar Airlanngga.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya