Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SELAIN memberikan stimulus ekonomi secara langsung kepada masyarakat, pemerintah juga memberi stimulus terhadap sektor industri yang terdampak pandemi korona (covid-19).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui telekonferensi terkait stimulus ekonomi dalam penanganan dampak covid-19, Rabu (1/4).
Berikut adalah rincian dukungan yang diberikan pemerintah :
Pertama, anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp 70,1 T
Baca juga: Cegah Ekonomi Memburuk, Pemerintah Siapkan Skenario Khusus
Kedua, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Kebijakan itu menyasar sektor industri pengolahan, pariwisata dan penunjangnya, serta sektor transportasi. Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku pada tahun ini.
Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.
Keempat, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE IKM.
Kelima, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha.
Baca juga: Bank Dunia Beri 6 Rekomendasi Atasi Pandemi Covid-19
Keenam, penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketujuh, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai 2022.
Kedelapan, terkait dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui stimulus KUR, berupa penundaan angsuran pokok dan bunga pada semua skema selama 6 bulan untuk pelaku usaha terdampak Covid-19.
"Dalam hal ini beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 triliun," papar Airlanngga.(OL-11)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH memutuskan bakal melanjutkan stimulus di sektor-sektor padat karya perhubungan dan di bidang pekerjaan umum. Itu dilakukan untuk memompa laju pertumbuhan ekonomi
Sejumlah riset tentang otak menunjukkan bahwa fondasi penting dalam kehidupan manusia bukan lagi berada di usia sekolah dasar.
Program ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan KAI untuk mendukung pergerakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor transportasi.
CoRE mengatakan bahwa dampak dari paket-paket stimulus yang akan diberikan pemerintah untuk mendongkrak daya beli baru akan terlihat di kuartal III tahun ini.
PMI Manufaktur Indonesia Kontraksi, Pemerintah Didorong Fokus pada Stimulus Jangka Pendek
Pemerintah harus memperhatikan implikasi-implikasi dari adanya kebijakan ini tak hanya dari sisi positif dan negatifnya, termasuk juga efek-efek domino yang mungkin akan terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved