Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan

Raja Suhud V.H.M
16/3/2020 14:11
Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan
Petugas keamanan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengukur suhu karyawan dan pengunjung di Jakarta, Rabu (11/3).(DOK.BTN)

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan arahan bagi industri jasa keuangam, khususnya perbankan, dalam menyikapi arahan Presiden guna meminimalkan risiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, menyesuaikan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antarorang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Kedua, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Ketiga, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Keempat, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Beberapa bank telah melakukan respon mengikuti arahan OJK itu. Bank BTN, misalnya, telah melakukan layanan terbatas di cabangnya. Interaksi antara petugas front liner dengan nasabah dikurangi. Beberapa bagian juga dilakukan pembagian kerja melalui kerja dari rumah (work from home).

"Kami harus melakukan langkah inisiatif sebagai upaya preventif yang perlu diambil segera dan perseroan mengambil keputusan untuk sementara akan melakukan pelayanan terbatas bagi nasabah Bank BTN di sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia," demikian Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman menjelaskan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Ari layanan perbankan akan tetap berjalan melalui dukungan digital banking yang dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu ke kantor jika tidak urgent untuk dilakukan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya