Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Jaga Keamanan Angkutan Lebaran Kemenhub Uji Petik Kapal Penumpang

Hilda Julaika
11/3/2020 21:05
Jaga Keamanan Angkutan Lebaran Kemenhub Uji Petik Kapal Penumpang
Kapal feri buatan lokal milik pengusaha lokal Baso Buniyamin, yaitu KMP New Rose, di Galangan Kapal PT Afta Trans Mandiri.(MI/Lina Herlina)


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang.

Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan keselamatan transportasi laut yang akan digunakan saat Lebaran  nanti.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah  untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja masing-masing.

“Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang. Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono melalui keterangan resminya kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).

Menurut Capt. Sudiono pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. Sehingga uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya saja.

Namun demikian, Capt. Sudiono mengingatkan setiap menjelang lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi. Hal ini tentunya perlu didukung dengan semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin.

Selain itu, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2020.

“Bagi para Kepala UPT harus melaksanakan Instruksi ini agar penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2020 dapat berjalan aman, selamat, tertib dan nyaman," tutupnya.

Untuk diketahui, instruksi ini didasarkan pada Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik