Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Truk Over Load Dilarang Melintas Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

M. Iqbal Al Machmudi
09/3/2020 13:20
Truk Over Load Dilarang Melintas Tol Tanjung Priok Hingga Bandung
Sebuah truk dengan muatan berlebihan terguling di Jalur Pantura Jatisari, Karawang, Jawa Barat.( ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

DIREKTUR Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mulai memberlakukan kebijakan pelarangan kendaraan over dimension and overload (ODOL) atau kelebihan muatan melintasi tol Tanjung Priok hingga Bandung.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan selama sebulan, mulai hari ini hingga 9 April 2020 dan diberlakukan selama 24 jam. Adapun sanksi yang diberikan ialah penilangan.

"Maka pada hari ini 9 Maret 2020 kita berkumpul untuk memulai kebijakan pelarangan kendaraan ODOL masuk di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung," kata Budi saat memulai kebijakan Zero ODOL di Gerbang Tol 1 Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Selain itu, Kemenhub juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, BPTJ, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di gerbang tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung.

Terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas seperti Tanjung Priok, Cawang, Cikampek, hingga Bandung.

"Guna menimbulkan efek jera, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang serta dikeluarkan dari jalan tol dan diperintahkan putar balik," ujar Budi.

Kebijakan pelarangan ODOL tersebut untuk mewujudkan rencana pemerintah yaitu zero ODOL pada 1 Januari 2023 mendatang.

Meski begitu, Budi memaklumi bahwa kebijakan bebas ODOL pada 2023 memerlukan sebuah proses dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

"Kita telah mengawali kegiatan ini sejak tahun 2017, road map dan action plan telah kami susun bersama para stakeholder," ucap Budi.

Sehingga dirinya berharap momen tersebut menjadi suatu langkah baru untuk perubahan dalam mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang mengutamakan keselamatan. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik