Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Erick Thohir Akan Bentuk 15 Subholding BUMN

Faustinus Nua
21/2/2020 20:36
Erick Thohir Akan Bentuk 15 Subholding BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen.(Antara/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan pihaknya tengah memetakan jumlah subholding atau klaster perusahaan- perusahaan pelat merah.

Dari 142 perusahaan BUMN, akan dibentuk 15 subholding yang ditangani kedua wakil menteri (wamen) BUMN. Kemudian, masing-masing wamen akan mengelola 7 subholding. Sementara 1 suholding tersisa akan terdiri dari BUMN dead-weight, yakni perusahaan yang tidak sehat.

"Ya kira-kira 15 (subholding), tapi belum selesai. Ini lagi di-mapping. Karena tidak mungkin wamen-wamen, termasuk saya mengontrol 142 perusahaan. Belum lagi perusahaan anak, cucu dan cicit," ungkap Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta (21/2).

Dijelaskannya, perusahaan BUMN yang masuk golongan dead-weight akan ditinjau kembali, terkait kebijakan merger atau likuidasi. Dalam tinjauan tersebut, akan dipetakan BUMN yang secara bisnis tidak sehat, tapi fungsinya berkaitan dengan penugasan negara.

Baca juga: Erick Targetkan Laba BUMN Rp300 T

Saat ini, Kementerian BUMN menunggu peraturan presiden (perpres) terkait perluasan fungsi dari Kementerian BUMN. Dalam hal ini, untuk memperoleh mandat untuk melakukan merger dan likuidasi perusahaan BUMN yang tidak sehat. Perpres dikatakannya menjadi payung hukum agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.

"Kalau regulasinya sudah ada, sudah jelas ya. Jadi sekitar 3 bulan bisa selesai (mapping)," imbuh Erick.

Terkait kebijakan merger dan likuidasi, pihaknya membutuhkan kajian dari komisaris perusahaan BUMN. Mengingat, komisaris merupakan perwakilan pemegang saham yang lebih paham kinerja perusahaan BUMN, serta anak usahanya.

Erick mencontohkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang saat ini siap membubarkan 5 anak usahanya. Hal itu bukan atas dasar permintaannya, melainkan berdasarkan hasil tinjauan Dewan Komisaris Garuda.

"Proses likuidasi ini dari komisaris dan direksi. Karena mereka yang bisa melihat duluan apa saja yang tidak efisien. Jadi diutamakan direksi dan komisaris yang mengambil keputusan, karena mereka yang mengurus day to day," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya