Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WABAH virus korona (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa, hal tersebut berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-Tiongkok FTA.
Merebaknya wabah COVID-19 telah membuat keterlambatan penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari Tiongkok dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.
Demi menjaga kelancaran arus barang asal Tiongkok, Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Bea Cukai dengan kementerian dan lembaga terkait pada 17 Februari 2020.
“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari Tiongkok. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020,” ungkap Syarif.
Syarif menambahkan bahwa untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.
“Selain itu, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggaraa/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020,” tambah Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan bahwa, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. “Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ungkap Syarif.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau (4) hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.
Untuk selanjutnya mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006.
Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang. (OL-09)
BPS melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
BPS melaporkan nilai impor Indonesia Januari 2026 mencapai US$21,20 miliar, naik 18,21% yoy, didorong kenaikan impor migas dan non-migas terutama bahan baku dan barang modal.
Benarkah gerhana bulan tanda bencana? Simak 5 mitos gerhana bulan dari berbagai budaya dunia, mulai dari naga langit hingga jaguar, serta fakta astronominya.
Pemerintah Tiongkok menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangan militer terhadap Iran yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel.
Tiongkok mengecam keras serangan Amerika Serikat dan Israel yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved